berselancar yuk..

Google
www motivasi-opini-rustan.blogspot.com

Selasa, 13 April 2010

“Waspadai Degradasi Perlakuan Pada Sektor Pertanian”

Coretan saya ini pernah dimuat di Buletin Gerbang Balitbangdaku (Kab. Kutai Kartanegara) Vol. 4 No. 11 Edisi April 2009, hal 24 - 25... he.. he.. narsis dulu.. :)

Meskipun saat ini tidak lagi menjadi penyumbang terbesar terhadap Product Domestic Bruto (PDB) Nasional, namun sektor pertanian tetaplah menjadi pilar utama terhadap keberlangsungan ekonomi makro secara keseluruhan. Terbukti dengan masuknya sektor ini dalam lima agenda program pembangunan nasional pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010 yang intinya diharapkan dapat membantu menggerakkan pemulihan ekonomi nasional.

Sektor pertanian secara meyakinkan mengalami pertumbuhan yang cukup positif dalam 5 (lima) tahun terakhir ini. Kondisi inipun mencoba mengukuhkan optimisme kita akan swasembada dan ketahanan pangan yang berdaulat. Namun, alangkah baiknya kita untuk tidak terlena dan tetap mewaspadai sejumlah tantangan-tantangan di depan yang bisa saja akan semakin memberatkan langkah sektor pertanian ini untuk semakin maju sebagai penopang utama keberhasilan bangsa.

Hal-hal yang patut diwaspadai secara umum ke khusus yaitu terjadinya degradasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang mengarusutamakan sektor pertanian secara luas (tanaman pangan, perikanan, peternakan, serta perkebunan); terjadinya degradasi jumlah lahan pertanian setiap tahun yang secara linear akan berpengaruh pada terjadinya degradasi produksi pangan; terjadinya degradasi jumlah peminat dibidang pertanian; terjadinya degradasi harga jual hasil pertanian; terjadinya degradasi daya dukung lahan; dan juga terjadinya degradasi kemampuan dan penguasaan terhadap pengelolaan usaha pertanian yang efektif.

Tantangan lainnya juga adalah, terjadinya perubahan iklim yang kian tidak menentu, pergeseran penggunaan energi yang saat ini beralih ke konsep bio-fuel, pertumbuhan jumlah penduduk yang kian tak terbendung dengan tingkat konsumsi yang semakin besar, faktor politik, serta spekulasi ekonomi yang turut mengombang-ambingkan tekanan pada sektor ini.

Degradasi-degradasi tersebut diataslah yang kurang dipikirkan dimasa lalu yang menjadikan sektor ini terabaikan dan tidak berdaya dikepung oleh prioritas kebijakan yang waktu itu beralih dengan sangat mengandalkan sektor industri. Saat ini diperlukan kewaspadaan dini dari para pengambil kebijakan untuk secara tegas dan serius membangun sektor pertanian secara berkesinambungan (termasuk dukungan anggaran sektor pertanian yang memadai dari APBD), dikarenakan ukurannya adalah jika suatu daerah mampu mengelola sektor pertanian secara optimal maka daerah tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, atau dengan kata lain akan berhasil membangun daerahnya.

Kewaspadaan dini terhadap kondisi degradasi tersebut dapat diatasi dengan penguatan komitmen pimpinan daerah beserta segenap perangkatnya untuk secara bersama-sama membangun dan mengelola sektor pertanian ini dengan konsisten. Kondisi lain adalah mencoba menjaring kemitraan terpadu dengan konsep ABGC (Academic-Business-Government-Community) yang saling mendukung pengembangan sektor pertanian ini dimana diharapkan peningkatannya menjadi tanggungjawab bersama dan dapat dirasakan bersama.

Kondisi lain yang bisa diciptakan adalah menerapkan kawasan konservasi pertanian daerah terutama dikhususkan pada komoditas pangan utama meliputi, padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, serta kacang-kacangan, dan juga khusus “komoditas” peternakan dan “komoditas” perikanan. Kawasan konservasi pertanian ini akan menjamin ketersediaan lahan yang peruntukannya hanya untuk pengembangan komoditas pertanian dan tidak akan beralih fungsi. Kawasan-kawasan konservasi pertanian ini dengan sendirinya akan mendorong terbentuknya kawasan agropolitan-agropolitan daerah, dimana juga akan berpengaruh terhadap sektor pariwisata daerah. Dalam perjalanannya kawasan konservasi pertanian daerah sebaiknya diciptakan dengan didukung oleh penyuluh-penyuluh pertanian yang senantiasa mendukung kawasan konservasi pertanian daerah tersebut dan memiliki kapasitas dalam membantu para petani akan tata kelola usaha tani yang dimilikinya.

Kawasan konservasi pertanian daerah sebagai sebuah kawasan khusus pengelolaan pertanian, diharapkan juga akan memicu timbulnya usaha ekonomi kreatif masyarakat petani sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah. Kesiapan infrastruktur yang mendukung kawasan tersebut juga layak diprioritaskan, baik berupa irigasi, jalan, sarana transportasi, komunikasi, hingga pabrik-pabrik pengolahan primer. Pemerintah daerah juga harus terus melakukan maintenance dan pengembangan berupa pelatihan-pelatihan kepada pelaku pertanian di kawasan konservasi pertanian daerah tersebut mengenai cara bercocok tanam yang efektif, penerapan teknologi pertanian terkini, manajemen usaha pertanian, manajemen mutu produk pertanian, hingga pada pemasaran hasil pertanian.

Terkait produk/ hasil pertanian pada kawasan konservasi pertanian daerah tersebut, pemerintah daerah perlu meningkatkan upaya menjaring rantai pemasaran secara luas dengan para pengusaha yang mengandalkan bahan baku hasil pertanian tersebut. Jika kondisi ini cukup tangguh, maka petani-petani tidak lagi merasa cemas akan pemasaran hasil pertaniannya dan akan berkonsentrasi secara penuh merawat dan mengelola lahan pertaniannya secara optimal. Pemerintah daerah juga dapat mulai melakukan penerapan manajemen mutu hasil pertanian sehingga dihasilkan komoditas pertanian yang berkualitas dan memiliki nilai jual tinggi.

Menciptakan kawasan konservasi pertanian daerah adalah sebuah konsep yang oleh penulis gambarkan secara terpadu akan memberikan dampak positif pada pembangunan daerah, tidak hanya keberadaan lahan pertanian yang akan terjaga, tetapi juga keberlangsungan hidup dan kesejahteraan petani akan meningkat secara lebih optimal. Penciptaan kawasan konservasi pertanian daerah ini adalah konsep baru yang akan sangat baik jika bisa direalisasikan mengingat tantangan-tantangan sektor pertanian ini yang kian berat dan diperlukan upaya berkesinambungan dan terintegrasi dari segala sektor untuk mendukung konsep ini.

Upaya lain mengantisipasi degradasi perlakuan sektor pertanian adalah dengan mendirikan Bank Unit Pengembangan Usaha Tani, yang secara langsung berkonsentrasi mengenai kegiatan pembiayaan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perekonomian pertanian dimana ditempatkan di daerah-daerah pertanian. Gerakan lain yang bisa diciptakan adalah memberikan subsidi pada penyediaan ALSINTAN (alat dan mesin pertanian) sehingga para petani dapat memperoleh dan menggunakan ALSINTAN dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengaktifkan kembali KUD (Koperasi Unit Desa) dimana berfungsi sebagai tempat untuk menyewa ALSINTAN yang dibutuhkan petani.

Pemerintah daerah juga perlu mendorong pemahaman akan potensi, keunggulan, dan keuntungan pengusahaan di sektor pertanian. Upaya ini kiranya dibarengi dengan penyediaan infrastruktur yang baik, kemudahan akses, perijinan, serta permodalan yang dibutuhkan sehingga memantapkan langkah pengusaha untuk berusaha disektor ini. Peningkatan daya tarik pengusahaan di sektor pertanian akan semakin memperluas kesempatan kerja dan disisi lain menggerakkan ekonomi daerah.

Tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang kian positif akan memicu meningkatnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Dampaknya tentu akan bertalian pada kebutuhan penyediaan komoditas pertanian yang mencukupi baik jumlah maupun kualitasnya. Sungguh dilema memang, ketika harga komoditas pertanian mengalami kenaikan yang secara pasti menguntungkan petani, harus berhadapan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan harga hasil pertanian yang murah. Sebaliknya turunnya harga hasil pertanian disambut ceria oleh masyarakat, namun disambut duka oleh petani. Belum lagi upaya yang biasa dilakukan oleh pemerintah untuk menekan harga komoditas pertanian melalui impor besar-besaran yang semakin mencekik keberadaan petani lokal. Oleh karenanya, secara makro perlu dipikirkan kebijakan umum yang tidak merugikan keduanya (konsumen maupun petani) melalui penerapan subsidi hasil pertanian yang diberikan kepada petani ataukah dikendalikan melalui cara-cara yang disebutkan dalam PP No. 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan meliputi, (a) pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah; (b) pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan; (c) penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif; dan (d) pengaturan kelancaran distribusi pangan.

Kita tentunya berharap swasembada pangan bisa berlanjut secara terus-menerus untuk tahun-tahun mendatang, sehingga Indonesia yang subur dan kaya ini bisa berdaulat pangan secara kuat. Komitmen Pemerintah Daerah dengan segala kebijakannya akan menentukan masa depan sektor yang saat ini masih cukup banyak merekrut tenaga kerja, sehingga degradasi-degradasi yang menakutkan tersebut diatas tidak terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah mengunjungi blog saya, mohon perkenan memberikan komentar/ opini/ saran/ masukan/ dll... good luck to you :)