berselancar yuk..

Google
www motivasi-opini-rustan.blogspot.com

Rabu, 26 Maret 2008

“MENCIPTAKAN STABILITAS KEAMANAN PANGAN”

TULISAN KEDUA SAYA INI JUGA TELAH DIMUAT PADA HARIAN KALTIM POST
PADA BULAN MARET 2008.

Keamanan pangan merupakan titik tolak lemahnya sistem ketahanan pangan negara kita. Berita terbaru hasil penemuan rekan-rekan IPB yang menemukan adanya bakteri sakazakii (enterobacter sakazakii) pada susu formula yang telah banyak beredar sekian lama di negara ini. Meski ini kejadian kesekian kalinya yang mengancam keamanan pangan nasional setelah diantaranya ditemukannya kandungan minyak babi pada penyedap rasa, formalin, boraks, berkembangnya tanaman transgenik, serta kasus daging busuk di TPA Bantar Gebang merupakan persoalan pelik yang mengancam kondisi hajat hidup orang banyak di dalam negeri yang carut marut dengan banyak masalah ini. Meski BPOM telah melakukan pengawasan rutin termasuk pengambilan sample serta pengujian terhadap berbagai obat dan makanan serta kosmetik yang beredar,
Sebagai bagian dari sistem ketahanan pangan maka kondisi keamanan pangan perlu mendapat perhatian serius karena jika masalah ini berlarut-larut bisa dibayangkan masa depan bangsa ini. Berbicara masalah keamanan pangan maka kita akan masuk ke zona konsumsi, maka pentingnya pengetahuan konsumsi dalam hal ini gizi dan kesehatan masyarakat perlu ditingkatkan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, unggul, dan berdaya saing.
Pengaruh terhadap pencemaran pangan ini adalah zat-zat berbahaya yang terkandung didalam makanan tersebut yang baik secara kimiawi maupun mikrobiologi mengancam jiwa dan kesehatan, lihatlah dampak yang ditimbulkan secara akumulatif dengan berbagai macam penyakit kulit, kanker, peradangan pada sistem pencernaan, menurunnya kecerdasan, bahkan dapat berujung pada kematian. Juga penyebaran hewan-hewan impor yang merupakan buangan dari negeri luar perlu diwaspadai karena kemungkinan hewan-hewan tersebut membawa penyakit anthrax (sapi gila) yang sangat berbahaya.


Penemuan IPB terhadap bakteri sakazakii pada beberapa susu formula yang meski diakui penemuan tersebut bertentangan dengan hasil penemuan BPOM, namun ini mengindikasikan dua hal yaitu, disatu sisi penelitian dan pengujian yang dilakukan BPOM terhadap susu formula ini lemah karena didahului oleh lnstitusi pendidikan IPB, namun disisi lain menunjukkan peran aktif bersama (IPB, BPOM, serta informasi masyarakat) yang dilakukan untuk menjaga keamanan pangan yang mengancam hajat hidup orang banyak ini sesuai dengan pasal 1 UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan yang menyebutkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Yang tentunya pengamanan ini dilakukan secara bersama-sama secara integrative dan berkelanjutan.

Memperketat Pengawasan
Tentunya peran BPOM sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan dan pengujian perlu ditingkatkan sesuai dengan anjuran Pasal 45 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Pangan, mulai dari premarket evaluation sebelum pemberian izin dan post market control setelah produk beredar. Mengendalikan produk-produk impor yang masuk ke dalam negeri yang mengancam, selain itu pengawasan dari institusi pendidikan ditambah peran masyarakat untuk memberikan informasi mengenai masalah yang mengancam keamanan pangan juga sangat diperlukan sesuai anjuran PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Pangan. Pengawasan kepada produk-produk pangan olahan di pasaran yang tidak memiliki ijin, menggunakan zat additive berbahaya, serta telah mengalami masa kadaluarsa juga perlu di perketat mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan yang sesuai dengan standar kemanan pangan nasional.


Peningkatan Koordinasi
Melihat masalah keamanan pangan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan badan atau sektor tertentu tapi memerlukan perhatian secara holistik. Penguatan koordinasi BPOM pusat dan daerah juga sangat penting sebagai tumpuan dalam mengawasi banyaknya produk konsumsi yang beredar. Ditambah dengan peningkatan koordinasi dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Sektor Pertanian secara luas, Departemen Kesehatan, LSM, Lembaga-Lembaga Penelitian, serta masyarakat juga patut dilibatkan dan berperan serta mewujudkan stabilitas keamanan pangan nasional. Apa yang ditunjukkan oleh IPB setelah menemukan banteri tersebut (tanpa mempublikasikan susu formula yang tercemar) dengan langsung melakukan koordinasi dengan BPOM dan DEPKES merupakan langkah yang tepat untuk menghindarkan keresahan masyarakat serta untuk memperkuat pengujian dan penelitian lebih lanjut terhadap pencemaran produk tersebut.


Peningkatan Sosialisasi
Pemerintah perlu menyebarluaskan kepada masyarakat himbauan untuk bisa pandai-pandai dalam memilih pangan atau produk olahan yang ingin dikonsumsi juga peningkatan sosialisasi back to nature dibanding produk olahan yang cenderung rentan terhadap kesehatan, meningkatkan pengetahuan konsumsi masyarakat akan gizi dan pengaruhnya terhadap kesehatan melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan yang berkelanjutan, serta membuka ruang untuk menerima masukan dari masyarakat akan masalah-masalah yang dihadapi terkait produk-produk pangan bermasalah yang beredar.


Kesemua tindakan-tindakan strategis diatas bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan bisa mengkonsumsi produk-produk yang sehat dan bermutu serta untuk menjamin produk-produk yang beredar aman secara kimiawi maupun secara mikrobiologis sehingga mekanisme penguatan keamanan pangan sebagai bagian integratif dari sistem ketahanan pangan dapat mewujudkan masyarakat indonesia yang sehat, makmur dan sejahtera sesuai dengan impian UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah mengunjungi blog saya, mohon perkenan memberikan komentar/ opini/ saran/ masukan/ dll... good luck to you :)